Sebenarnya, tidak ada nominal tarif tertentu di dalam PPh pasal 25, karena PPh 25 bukanlah pengenaan pajak pada suatu objek pajak, akan tetapi sebutan dari suatu angsuran pembayaran pajak penghasilan yang terutang. Sederhananya, pajak terutang yang wajib dibayar akan disebut sebagai PPh pasal 29, sedangkan angsuran pembayaran pajak penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya dikenakan atas penghasilan orang pribadi dan dikenakan atas subjek pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, kecuali pada berbagai kegiatan yang dikenakan tarif sesuai dengan peraturan pemerintah. Penelitian Terdahulu Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP - 269/PJ/2020TENTANGPENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAUPASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DANDIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTURJENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk beberapa jenis barang dan kegiatan usaha: PT ABC melakukan impor barang elektronik senilai Rp500.000.000. Tarif PPh Pasal 22 impor barang elektronik adalah 2,5%. Maka PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah: Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000. PT XYZ melakukan ekspor kopi senilai Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan": Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT. JAKARTA, KOMPAS.com - PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu dari lima jenis pajak penghasilan ( PPH) yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang Berikut ini ulasannya: 1. Perhitungan Tarif 15%. Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud gJqaP.